Belakangan ini Kementrian Informasi dan Informatika alias Kominfo telah memblokir akses judi online sebanyak 3.277.834 situs bermuatan Judi Online sejak 17 2023 Juli hingga saat ini juga.
Menkominfo Budi Arie mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 25.500 halaman yang menyisipkan konten judi di situs lembaga pendidikan dan 26.599 halaman serupa di situs lembaga pemerintah.
Selain itu, Kominfo bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menghentikan 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 7.499 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Budi juga menyampaikan bahwa kominfo telah mengirimkan daftar sebanyak 20.770 keyword terkait judi online ke google dan 5.031 ke Meta untuk pengendalian konten.
Kominfo juga melakukan tindakan preventif dengan memoderasi konten terkait layanan fintech ilegal peer-to-peer (P2P) lending. Menurut Budi, perjudian online dan pinjaman online ilegal sering kali saling terhubung dalam jaringan yang sama.
Kominfo juga telah memutuskan akses terhadap IP yang masuk kedalam blacklist serta memperkuatkan kebijakan pemutusan akses Net per Acess Point yang berasal dari kamboja
Selain itu, kominfo juga memblokir sejumlah VPN gratis yang digunakan para pemain untuk mengakses situs judol dan mengeluarkan surat edaran yang membatasi transfer pulsa degan Rp 1 Juta per hari. Kominfo berkata “Langkah ini bertujuan untuk membatasi transaksi perjudian online.